sumber : https://www.cermati.com/artikel/mengenal-cob-bpjs-kesehatan-dan-manfaatnya
Cara Kerja Skema CoB BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta
Cara kerja CoB BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta memiliki prinsip dasar bahwa total manfaat yang didapatkan nasabah tidak melebihi keseluruhan jumlah biaya pengobatan selama sakit. Jika peserta punya lebih dari satu asuransi swasta maka yang digunakan adalah salah satu asuransi swasta saja. Koordinasi manfaat ini digunakan untuk kondisi rawat inap tingkat lanjut sesuai indikasi medis dan di luar kasus non dokter spesialis.
Kemudahan yang diberikan salah satunya mengenai administrasi pembayaran premi bisa dilakukan pada BPJS Kesehatan saja, tidak perlu melalui penyelenggara asuransi kesehatan swasta tersebut.
Ada dua kondisi proses klaim dengan skema CoB ini yaitu:
- Klaim kesehatan yang dilakukan asuransi swasta ke BPJS Kesehatan terkait biaya perawatan hanya akan dibayarkan sebesar tarif INA CBG`s rumah sakit kelas C di regionalnya. Jika klaim kurang dari nilai itu maka akan dibayarkan sesuai kelas tersebut.
- Klaim kesehatan yang dilakukan asuransi swasta ke BPJS Kesehatan melebihi kelas tersebut maka BPJS Kesehatan hanya membayarkan maksimal sesuai plafon asuransi kesehatan swasta tersebut (sesuai kelasnya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar